Locations of visitors to this page APKLI: PENANDATANGANAN PRASASTI MUNAS APKLI KE IV SEMARANG

Selasa, 15 Maret 2011

PENANDATANGANAN PRASASTI MUNAS APKLI KE IV SEMARANG

APKLI

image

MUNAS APKLI: Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menneg Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, menandatangani prasasti peresmian pasar tradisional saat Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) di Gedung Java Design Center, Sabtu (12/3).

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) sebagai salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, harus benar-benar diperhatikan. PKL harus diberi zona khusus untuk berdagang. Terutama di daerah, sehingga urbanisasi PKL ke kota besar tak perlu terjadi.
"Pemda dan PKL harus harmonis. Karena pemerintah daerahlah yang banyak berwenang mengatur PKL, bukan pemerintah pusat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Sabtu (12/3), saat menghadiri Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) di Gedung Java Design Center.
Dalam Munas APKLI yang bertema ''Bangkitlah Peran PKL dalam Ekonomi Nasional'', hadir sejumlah petinggi partai di antaranya Ketua Umum PAN Hatta Rajasa yang hadir sebagai Menteri Koordinator Perekonomian bersama Sekretaris Jenderal Taufik Kurniawan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Syarifuddin Hasan yang hadir sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Irman Gusman. Hadir pula Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
Menurut Hatta, pemerintah daerah harus memberi PKL tempat sesuai dengan tata kelola ruang daerah. Di sisi lain, PKL juga harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Sehingga peristiwa penggusuran PKL yang sering terjadi tak perlu terulang kembali.
"PKL bisa naik kelas jadi pengusaha menengah asal pemerintah mau memberi akses permodalan yang mudah, membantu erluasan pasar, dan linkage yang bagus. Sehingga PKL tidak hanya jadi kegiatan sendiri tapi juga dapat menjadi distribusi pengusaha besar," katanya.
Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan menambahkan, agar APKLI mendukung upaya pembuatan undang-undang PKL. Saat ini dalam Undang-Undang Koperasi dan UKM menyebutkan klausul yang menyebutkan PKL meski hanya beberapa pasal. Sekarang sudah ada Keputusan Bersama Tiga Menteri Mendagri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koperasi dan UKM, dalam waktu tidak lama akan ada payung hukum untuk PKL.
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro seperti PKL melalui kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan yang batas atasnya Rp 20 juta. Tiap tahun pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk UKM dan
koperasi. Karena jumlah pelaku usaha mikro di Indonesia mencapai 52,7 juta," ujarnya.
Ketua Umum APKLI Rahmat Rifai Abdullah mengatakan, pemerintah kerap tidak mengakui PKL. Seringkali PKL ditertibkan karena dianggap membuat kota menjadi kumuh. "Akibatnya banyak yang digusur. Kami mengaku salah, tapi PKL juga adalah warga negara. PKL tidak pernah diakui karena tidak ada undang-undang yang mengatur PKL. Saya sedih dan prihatin," ujarnya.

Tidak ada komentar: