APKLI
Sehubungan dengan diberlakukannya Pemberlakuan Perda DKI NomorNo.8/2008 tentang Ketertiban Umum, bagi kawan-kawan APers yg menjadi korban atau mengetahui ada orang lain menjadi korban yg selama ini tidak mengetahui kemana harus mengadu atau melapor, saat ini kawan-kawan bisa melaporkannya ke posko-posko pengaduan yg saya informasikan di bawah ini. Setiap informasi, pengaduan atau laporan sekecil apapun akan sangat bermanfaat untuk mengadvokasi hal-hal apapun yg terkait dengan Perda ini baik melalui upaya hukum gugatan class action/citizen lawsuit ataupun yudicial Review....
Thanx
Salam pergerakan
PERS RELEASE
“...saya ini orang susah, mau jualan untuk makan sehari-hari saja diusir-usir, mbak. Tapi setiap sebulan sekali selalu diminta bayar 400rb, belumlagi iuran untuk cat trotoarlah, kemananlah,dll. Bisa-bisa satu bulan sayamenghabiskan 450 ribu hanya untuk bayar-bayar semua itu. Tapi tetapsaja di gusur-gusur. Setiap hari Satpol PP selalu datang ke sini minta gorengankalau dikasih 5 gorengan dia bilang ga’ cukup mintanya 20......†W seorangpedangang gorengan di daerah Cikini.
Pemberlakuan Perda DKI NomorNo.8/2008 tentang Ketertiban Umum terusdijadikan senjata dalam melakukan penggusuran- penggusuran pemukiman dan usahaperekonomian rakyat kecil. Hal ini jelas sangat mengganggu stabilitas dankehidupan rakyat kecil. Usaha perekonomian rakyat seperti pedagang asongan,pedagang kaki lima (PKL), supir bajaj, ojek, ojek sepeda, dan sebagainya mulaidisingkirkan dari Jakarta dengan alasan mengganggu ketertiban umum danmelanggar hukum. Keberadaan Perda ini telah mengkriminalkan orang miskin dan wargakota Jakarta.
Disisi lain, Perda tersebut secara kontradiktif dijadikansarana pemerasan baik lewat pungutan setengah resmi atau non resmi (liar) olehpemerintah kota atau oknum-oknum petugas untuk membeli keamanan dan sewa lahan.Tak jarang mereka sudah mendiami wilayah tersebut berpuluh-puluh tahun lamanyadan membangunnya hingga menjadi pemukiman yang cukup layak. Tetapi sekali lagidengan alasan ketertiban umum, penataan kota, pembuatan jalur hijau dansebagainya membuat mereka tersingkir dari tanah kehidupannya yang selama initelah dipeliharanya. Rakyat kecil lagi-lagi dikalahkan oleh kepentingan modalyang besar.
Institute for Ecosoc Rightsmencatat pada tahun 2006 terjadi 146 kasus penggusuran dengan korban 42.498warga. Pada tahun 2007 terjadi 99 penggusuran dengan 45.345 korban. HinggaFebruari 2008 terjadi 17 penggusuran dengan 5.704 korban. Maka, slogan initepat sekali menggambarkan perasaan warga miskin dijakarta: “Orang miskindilarang hidup di Jakartaâ€.
Pemda DKI menggunakan pendekatanpembangun an lebih mengutamakan paradigma “Penertiban dan Pembangunan Fisikâ€daripada “Kemanusiaan dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Warga DKI Jakartaâ€. Demitujuan untuk menciptakan kota Jakarta yang indah, aman, nyaman, dan mengundanginvestor, hak dan martabat kelompok-kelompok marjinalpun diabaikan.
Sementara itu fakta di lapangan dalam prakteknya, Satpol
PP yang ditugaskan sebagai eksekutor memperlakukan warga DKI dengan
semena-mena. Masih belum hilang dari ingatan kita tragedi kemanusiaanyang menimpa warga Jakarta beberapa waktu lalu dimana, seorang gadis 14 tahundi perkosa oleh Satpol PP (data LBH Apik Jakarta), seorang Ibu joki 3 in 1 digunduli oleh Satpol PP, seorang Waria meninggal dalam malam Operasi yangdilakukan oleh Satpol PP, seorang anak petugas Joki 3 in 1 meninggal karenadianiaya oleh Satpol PP, tragedi Rawasari (red: data LBH Jakarta),dll. Menambahpanjang deretan keberingasan dari satpol PP dan pengabaian negara terhadap kaummarginal demi kepentingan Kapitalis.
Menyaksikan kondisimemprihatink an tersebut, Maka ARM tetap bersikukuh bahwa keberadaan Perda No.8/2007 tentang Ketertiban Umum telah:
Bertentangan dengan: Konstitusi Negara RI, UU RI No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU RI No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 11/ 2005 tentang rativikasi Konvenan EKOSOBPerda Ini Cacat secara Formil dan Materil;Perda ini melanggar prinsip keadilan;Perda ini Melegitimasi tidakan yang merendahkan martabat manusia;
Maka untuk memantau pelaksanaan Perda danmemberikan perlindungan bagi warga masyarakat korban akibat pemberlakuan PerdaTIBUM DKI, Aliansi Masyarakat Miskin membuka Posko-posko Pengaduan dan pusatinformasi bantuan hukum bagi masyarakat. Posko-posko ini tersebar di berbagai wilayahdi DKI Jakarta dan dapat di akses di:
JCSC
: Jl. Pemuda III No.20 Rt.12/02 Rawamangun Pulogadung Jakarta Timur; 081382917852
LBH Jakarta
Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta 10320 Telp.3145518, Fax.3912377
LBH Apik Jakarta
-
Jl. Raya Tengah No. 16, Kampung Tengah, Kramat Jati Jakarta Timur
-
Ibu Eni
Posko Kampung Marlina, Muara Baru, Jakarta Utara (0852 132 42669
-
Ibu
Wartiyah Kampung Marlina, Muara Baru, Jakarta Utara,
-
Ibu Titin
dan Ibu Wati Posko Pademangan (0815 877 4636)
-
Ibu Elli
Posko Muara Cipinang, Jakarta Timur (021-330 55531)
-
Ibu Diana
(0813 18224 818)
-
Institute
for Ecosoc Rights
Jl Tebet Timur Dalam VI C No. 17; 021-8304153
PMKRI
Jl. Samratulangi I Menteng
Jakarta Pusat; 081357812654 (Nus), 085216814716 (Tomi
GMKI Jakarta
Jl. Salemba No.10 Jakarta Pusat; 021-3919349, 08159066784 (Rapen
Koalisi Perempuan Indonesia
Jl. Al Fajri No.37 Rt. 15/03, Pejaten Barat, Jakarta Selatan ( Ika: 0818 609054
Posko: Rawa terate , Pulo Gadung (Ayu); Ciracas (Mimi); Mangga Dua (Aas); Senen (Titin)
Saat ini, ARM dan TIM ADVOKASIPERDA ANTI PELANGGARAN HAM Bersama-sama dengan perwakilan masyarakat telah pulamengajukan Judicial Review Perda 8/2007
tentang Ketertiban Umum ke MA.
Sekali lagi Kami menegaskanJakarta milik semua orang. Jakarta adalah Ibu Kota Negara, maka hendaknya janganMemberikan contoh kurang bijak dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan kepadadaerah- daerah lain!!!
Salam,
ARM:
JCSC, SRMI, GMKI Jakarta, Arus Pelangi, FMN-R, FMN,
LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta, Institute for ECOSOC Rights, PRP Jakarta,
KontraS, ABM Jabotabek, KASBI, Jaringan Perempuan Mahardika, Walhi, APKLI, KPI,
LMND, Kalyanamitra, SPI, LMND-PRM, SALUD, PMKRI.
[url]http://www.rakyatmi[/url] skin.wordpress. com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar